DEPARTEMEN PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : 774/TU.210/A2/X/2008
NOMOR : 774/TU.210/A2/X/2008
TENTANG
PELAMAR YANG LULUS SELEKSI ADMINISTRASI
THL TB PENYULUH PERTANIAN DEPTAN TAHUN ANGARAN 2008
PELAMAR YANG LULUS SELEKSI ADMINISTRASI
THL TB PENYULUH PERTANIAN DEPTAN TAHUN ANGARAN 2008
DENGAN INI DIBERITAHUKAN BAHWA :
1. PELAMAR YANG LULUS SELEKSI ADMINISTRASI THL TB PENYULUH PERTANIAN DEPTAN TAHUN ANGGARAN 2008 DAPAT DILIHAT MELALUI WEBSITE DEPTAN DENGAN ALAMAT SEBAGAI BERIKUT :
www.deptan.go.id
http://gis.deptan.go.id/pegawai/
http://portalagribisnis.deptan.go.id/pegawai/
http://gis.deptan.go.id/pegawai/
http://portalagribisnis.deptan.go.id/pegawai/
2. UJIAN TERTULIS BAGI THL TB PP PENYULUH PERTANIAN DEPTAN TAHUN ANGGARAN 2008 DIRENCANAKAN AKAN DILAKSANAKAN PADA MINGGU KETIGA NOPEMBER 2008 DAN AKAN DIINFORMASIKAN LEBIH LANJUT.
3. WAKTU, TEMPAT DAN SERTA TATA TERTIB BAGI PELAMAR YANG LULUS SELEKSI AKAN DIINFORMASIKAN LEBIH LANJUT MELALUI WEBSITE DEPTAN DENGAN ALAMAT SEBAGAIMANA TERSEBUT DIATAS.
4. SAAT PENGAMBILAN KARTU PESERTA UJIAN KEPADA CALON PESERTA DIWAJIBKAN MEMBAWA PRINT OUT DARI WEBSITE DAN ATAU KTP/SIM/IDENTITAS PRIBADI, FOTO COPY IJAZAH YANG DILEGALISIR SERTA 1 (SATU) LEMBAR PAS FOTO UKURAN 3 x 4.
5. APABILA PANITIA MENEMUKAN PERBEDAAN DATA BASE PELAMAR DENGAN DATA DAN DOKUMEN YANG DIBAWA/DIMILIKI PELAMAR, PANITIA BERHAK MEMBATALKAN KEIKUTSERTAAN PELAMAR TERSEBUT.
6. BAGI YANG SUDAH DIANGKAT SEBAGAI THL TB PP DAN MASIH AKTIF, TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK IKUT SERTA SEBAGAI PELAMAR DAN APABILA PANITIA MENEMUKAN ADA YANG IKUT KEMBALI MENDAFTAR MAKA YANG BERSANGKUTAN AKAN DIKENAKAN SANKSI BERUPA PEMBATALAN SEBAGAI PELAMAR SEKALIGUS DIBERHENTIKAN SEBAGAI THL TB PP.
7. HASIL/KEPUTUSAN PANITIA SELEKSI THL TB PP DEPTAN T.A. 2008 TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
8. PADA WAKTU PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS PESERTA HARAP MEMBAWA :
a. TANDA PESERTA UJIAN
b. PENSIL 2B ASLI
c. PENGHAPUS
d. RAUTAN/PENAJAM PINSIL
e. ALAS TULIS/PAPAN JALAN
f. BALLPOINT TINTA HITAM
9. PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
10. APABILA ADA PIHAK-PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT DEPTAN DAN TIM PENGADAAN THL TB PENYULUH PERTANIAN DEPTAN UNTUK MENJANJIKAN DAN MEMBANTU PELULUSAN PESERTA TES DENGAN MEMINTA IMBALAN MELALUI TELEPON, FAX ATAU LISAN, AGAR TIDAK DILAYANI DAN PANITIA PENGADAAN THL TB PP DEPTAN TIDAK BERTANGGUNGJAWAB.
11. APABILA ADA OKNUM SEPERTI TERSEBUT DIATAS, AGAR SEGERA DILAPORKAN DISERTAI BUKTI-BUKTI OTENTIK YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN BAIK SECARA YURIDIS MAUPUN ADMINISTRATIF KEPADA MENTERI PERTANIAN MELALUI TLP./FAX 021-7804166, ATAU KEPADA PIHAK YANG BERWAJIB (KEPOLISIAN) ATAS TUDUHAN PENIPUAN.
12. PERKEMBANGAN INFORMASI DAPAT DIIKUTI MELALUI WEBSITE DEPTAN DENGAN ALAMAT SEPERTI TERSEBUT DIATAS.
Jakarta, 21 Oktober 2008
PANITIA REKRUTMEN THL TB PP DEPTAN
TAHUN ANGGARAN 2008
ttd.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
PANITIA REKRUTMEN THL TB PP DEPTAN
TAHUN ANGGARAN 2008
ttd.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
0 comments: